Pengurusan SIM

Ini Biaya Resmi Urus SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Penulis: Rizali Posumah
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi yang digunakan di Indonesia.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Siapa saja yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM  dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi untuk berkendara. 

Pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, juga di dalam Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 60 tahun 2016,.

Dalam peraturan Kapolri No 9 disebutkan bahwa penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.

Sesuai penggolongan tersebut, di Indonesia ada lima jenis SIM yang berlaku, SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional. 

Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Nah bagi Anda yang sudah merasa cukup untuk mengurus SIM atau mau memperpanjang SIM berikut rincian biayanya:

SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

Cara Membuat SIM secara Online

Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.

Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.

Berikut cara membuat SIM online sebagaimana yang dilansir dari Kompas.com:

·         Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

Halaman
123

Berita Terkini