News

Pendukung Erdi Dabi Mengamuk Bakar 8 Kantor Pemerintah Yalimo setelah Didiskualifikasi MK

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban,

dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021. Kemudian, Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Diberitakan sebelumnya, setelah putusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil,

massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU),

Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/053100578/massa-bakar-8-kantor-pemerintahan-di-yalimo-kapolda-papua--apa-yang-terjadi?page=all#page2 

Berita Terkini