TRIBUNMANADO.CO.ID- Setelah menjalani proses pengadilan beberapa bulan, Muhammad Rizieq Shihab akhirnya divonis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis kepadanya.
Ia mendapatkan hukuman penjara 4 tahun, atau lebih rendah dua tahun dari yang dituntut jaksa.
Baca juga: Siang Ini, Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor Dibacakan Majelis Hakim
Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). (Youtube KompasTV)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara
terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan
turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran
di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Jaksa Dangkal Bodoh , Dibalas JPU: Bahasa Rizieq seperti Orang Tak Terdidik
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (Rizki Sandi Saputra)
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada hari ini.
Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yakni Rizieq Shihab; menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas; dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat.
Baca juga: Begini Respon BIN, Saat Rizieq Shihab Mengaku Bertemu Budi Gunawan di Arab Saudi Tahun 2017