Kasus Narkoba

2 Oknum Polisi Ditangkap, Briptu II Lakukan Tindakan Asusila dan Bripka jadi Pengedar Narkoba

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.

Berita lainnya terkait Kasus Narkoba

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com, https://medan.tribunnews.com/2021/06/24/aduh-bripka-sp-anggota-sat-sabhara-polres-dariri-malah-jadi-pengedar-narkoba dan https://medan.tribunnews.com/2021/06/24/rudapaksa-remaja-16-tahun-di-polsek-briptu-ii-terancam-dipecat-dan-penjara-15-tahun?page=all

Berita Terkini