"Barang bukti narkoba dan ekstasi. Tetapi nanti coba di konfirmasi ke Polda Sumut. Soalnya mereka yang menangkap. Kalau 25 gram keatas yang ketangkap udah pengedar itu,"
"Tapi kalau dia dibawah 5 gram, masih bisa direhabilitasi. Pemakai," tutupnya.(cr25/tribun-medan.com)
Kasus Anggota Polisi Lakukan Tindakan Asusila
Brigadir Polisi Satu (Briptu) II, pelaku tindakan asusila terhadap remaja 16 tahun di Markas Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan hukuman pidana penjara 15 tahun jika terbukti melakukan perbuatan bejatnya.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu II diatur dalam pasal 7, 8, dan 10, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kini proses hukum terhadap Briptu II tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri.
Briptu II bakal menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Personel Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara ini sebelumnya merudapaksa seorang remaja. Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut. "Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kronologi Kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.