News

Oknum Polisi Ditangkap Bawa Narkoba untuk Kedua Kalinya, Briptu SR Kalap

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Oknum Polisi Ditangkap Bawa Sabu-sabu oleh Polres Tapanuli Selatan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum p
Polisi diamanakan Polres Tapanuli Selatan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Brigadir Polisi Satu (Briptu) SR (27) tertangkap bersama barang bukti 30 gram sabu di salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (11/05/2021) siang.

Kepala Polisi Resor Tapanuli Selatan angkat bicara terkait satu anggotanya yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba. 

"Mengenai alasan oknum tersebut melakukan perbuatan itu, masih dalam pendalaman," ungkap Kepala Polisi Resor Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Roman Smaradhana Elhaj, lewat pesan singkatnya, Selasa (15/06/2021).

Ilustrasi sabu-sabu. (SHUTTERSTOCK)

Roman mengatakan, sesuai komitmen Pimpinan Polri bahwa,

terhadap oknum yang melakukan tindak pidana narkoba, tidak ada toleransi.

Briptu SR dua kali tertangkap bawa narkoba

"Yang pasti akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku serta proses pidana juga harus dijalani,

dan juga proses di kepolisian berupa sidang kode etik," ujar Roman.

Roman menjelaskan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) SR (27) pernah melakukan hal yang sama dan dihukum selama delapan bulan di Lapas Salambue, Kota Padang Sidempuan.

"Oknum tersebut melakukan perbuatan itu adalah keinginan sendiri, pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika

dan menjalani hukuman selama delapan bulan," ungkap Roman.

Terancam hukuman minimal 5 tahun penjara

Roman menegaskan, sesuai fakta yang didapatkan, SR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subisider pasal 112 ayat  2 Jo 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan unsur yakni barang siapa tanpa hak membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki, menguasai,

menyimpan dan melakukan permufakatan jahat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabu) diancam dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 Tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini