Ibadah Haji

Cara Menarik Kembali Setoran Pelunasan Biaya Haji, Berikut Prosedur Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para jemaah tengah melaksanakan ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan situasi khusus

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon jemaah haji asal Indonesia batal berangkat. 

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memastikan hal tersebut. 

Calon jemaah haji Indonesia yang batal berangkat ke tanah suci bisa mengambil kembali setoran pelunasan biaya haji. 

Simak, begini cara menarik kembali setoran pelunasan biaya haji. Berikut prosedur lengkapnya. 

Proses pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memakan waktu selama sembilan hari.

Sebuah foto yang rilis oleh Kementerian Media Saudi pada 30 Juli 2020 menunjukkan jemaah haji berdoa di Gunung Arafat, juga dikenal sebagai Jabal al-Rahma (Gunung Belaskasih), sebelah tenggara kota suci Mekah, selama puncak haji haji di tengah pandemi COVID-19. (STR / AFP)

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman. 

Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," ucap Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Ramadan menjelaskan proses berlangsung dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota.

Lalu tiga hari di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Selanjutnya dua hari lagi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," ungkap Ramadan.

Halaman
1234

Berita Terkini