Gaji ke 13 PNS

Gaji ke-13 PNS Tahun 2021 Ada Potongan, Berikut Ini Penjelasan dan Jadwal Pencairannya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji PNS.jpg

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkait gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji ke-13 PNS dikabarkan akan cari lebih cepat namun ada potongan.

Berikut ini penjelasannya dan jadwal pencairannya.

Baca juga: Bayangi Prabowo Subianto dan Anies Baswedan, Elektabilitas Ganjar Pranowo Meningkat, Puan Maharani?

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Senin 24 Mei 2021 Mengalami Kenaikan Berada di Posisi Rp 959 Ribu per Gram

Baca juga: Gempa Bumi Tadi Pagi Pukul 06.32 WIB, Info BMKG Hati-hati Gempa Susulan, Ini Magnitudo dan Lokasinya

Foto : Ilustrasi Gaji. (Istimewa)

Pencairan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tanah air akan lebih awal.

Jika berkaca dari pencairan tahun sebelumnya, pencairan Gaji 13 PNS 2021 lebih awal dan dijadwalkan mulai dikucurkan pada 1 Juni 2021.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, Gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya mengutip Kompas.com, Rabu 19 Mei 2021.

Besaran Potongan Gaji ke-13 PNS tahun 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya ( THR ) dan Gaji 13.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji ke-13.

Halaman
1234

Berita Terkini