Gaji ke 13

Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2021, Cair Bulan Juni, Ini Rinciannya

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencairan gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan tahun 2021

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.

Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.

Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

Berita terkait pencairan gaji ke-13

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul HORE Gaji ke-13 PNS 2021 Cair - Cek Estimasi Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan dan Besaran Potongan, https://pontianak.tribunnews.com/2021/05/24/hore-gaji-ke-13-pns-2021-cair-cek-estimasi-gaji-13-pns-tni-polri-pensiunan-dan-besaran-potongan?page=all.

Berita Terkini