Sebagai tindak lanjut terhadap keputusan tersebut, Badan POM telah melakukan berbagai sosialisasi kepada Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine(TCM).
Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, dengan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19. (tribun network/rina)
• Bacaan Alkitab Selasa 18 Mei 2021, Ibrani 1:7 : Pencipta dan Pemilik Malaikat
• 75 Pegawai Laporkan Ketua KPK ke Dewas, Novel: Firli Bahuri Bukan Pemilik KPK!
• Paus Fransiskus Dipaksa Beri Hukuman ke Israel, Erdogan: Mendukung Palestina Sangat Penting