TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, kembali terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sebelumnya, masyarakat di Kota Bitung gempar dengan kasus penikaman suami ke istri di lorang (gang) kayu, SD GMIM 1 dan Radio Gitalestari.
Pada 2020 April 2021, menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia dan seorang laki-laki mengalami luka tikam di tubuh bagian depan.
Lalu pada Kamis (6/5/2021), masyarakat kembali disuguhkan dengan di temukannya sesosok laki-laki di jalan Sam Ratulangi Bitung tepat di pintu keluar kantor Wali Kota Bitung.
Saat ditemukan sudah tak bernyawa. Laki-laki itu merupakan korban tindak pidana penganiayaan atau penikaman pakai senjata tajam (sajam).
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penikaman kembali menghiasi ‘belantika’ Bitung Kota Digital.
Di kompleks Teling Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 01.00 Wita, peristiwa itu terjadi.
Ironisnya, peristiwa penikaman menyeret dua orang laki-laki yang masih berusia 16 tahun, alias di bawah umur.
Mereka adalah laki-laki MK (16) dan ER (16), terduga tersangka menikam dan memukul korban AW (17).
Dalam Peristiwa penikaman ini, terduga tersangka MK diduga menikam tubuh belakang korban sebanyak satu kali, pakai sebilah sajam jenis pisau sementara ER diduga memukul korban di bagian wajah.
Dua terduga tersangka berhasil diamankan oleh tim Gabungan Tim Resmob Polres Bitung dan Reskrim Polsek Ranowulu.
Tim dibawah pimpinan Aipda Denhar Papente, ditanngkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (15/5/2021).
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow SE, membenarkan adanya kasus penikaman.
"Kasus tersebut dipicu akibat pengaruh minuman alkohol yang membuat laki-laki MK nekat menikam tubuh korban dengan sebilah pisau", kata Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw Minggu (16/5/2021).
Lanjut Frelly Sumampouw, terduga tersangka yakni MK diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan.
Sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas II-B Bitung pada tahun 2020 lalu dan dipindahkan di Lapas Tomohon.
"MK dan ER sudah diamankan bersama barang bukti sebilah pisau di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut, dan kepada tersangka kita terapkan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandasnya. (crz)
• Cacing Sampah Kolong Jembatan Sukarno Serbu Perumahan, Warga Melapor ke Andrei Angouw Lewat Medsos
• Aurel Hermansyah Pendarahan, Krisdayanti Menjenguk, Atta Halilintar Larang Sang istri Joget TikTok
• Juventus Kalahkan Juara Liga Italia, Cristiano Ronaldo dan Cuadrado Cetak Gol ke Gawang Inter Milan