TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun 2021 pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi akan mulai pada 31 Mei-21 Juni 2021.
Sedangkan untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini sebanyak 1.275.384.
Jumlah tersebut sudah termasuk kebutuhan PPPK Guru dan non-guru.
Untuk kuota pemerintah pusat sendiri sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebesar 1.191.718.
Ilustrasi tes CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021).
Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, ada beberapa poin syarat atau ketentuan umum bagi pendaftar CPNS dan PPPK.
Dokumen tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah pada 6 Mei 2021.
Berikut sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS dan PPPK:
Ketentuan Umum CPNS
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- Dokter Pendidik Klinis;