TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Polsek Aertembaga hingga saat ini masih menahan seorang laki-laki UM (40) di rutan Mapolsek.
UM adalah warga satu diantara kelurahan di Kecamatan Girian Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Laki-laki yang mengaku bekerja di sektor swasta, ditahan atas kasus dugaan pencurian barang emas dan uang tunai milik warga di Kelurahan Winenet 1 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
"Iya, masih kami tahan di Polsek Aertembaga," kata Iptu Gian Wiatma Jonmandala STK SIK Kapolsek Aertembaga, Minggu (9/5/2021).
Lanjut kapolsek, peristiwa tindak pidana pencurian barang emas dan uang tunai terjadi pada medio bulan Januari 2021.
Dan pelaku berhasil diamankan oleh Timsus Tarsius Polres Bitung, dibawah pimpinan Bripka Angky Koagow pada 25 Maret 2021 subuh di rumahnya di kompleks perumahan di satu diantara Kelurahan di Kecamatan Girian.
Dalam laporan polisi yang diterima polsek Aertembaga, korban melapor sejumlah barang berharga hilang.
"Ada kalung emas dua buah masing-masign 10 gram dan 32 gram, dua buah gelang tangan 5 gram dan 30 gram. Dua cicin masing-masing satu gram, 1 anting 1/2 gram dan uang tunai RP 70 juta," tambah Kapolsek.
Dari laporan ini, tim gabungan opsnal melakukan pengembangan hingga mendapat titik terang pelaku pencurian.
Menurut informasi yang disampaikan Katimsus Tarsius Polres Bitung Bripka Angky Koagow terduga pelakunya adalah UM (40), yang notabennya merupakan ipar dari korban atau pelapor.
"Jadi saat kami tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dan motif dia mencuri karena sudah kecanduan judi online," tambah Bripka Angky Koagow.
Hasil curian pelaku, saat diinterogasi dia bilang udah habis digunakan untuk main judi berfoya-foya.
Sebelum mengakui perbuatannya, pelaku sebagaimana pengakuannya yang terekam channel Team Tarsius 86 sempat tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan selama interogasi di mobil patroli Team Tarsius, pelaku tidak mengakui pertanyaan yang dilayangkan Katimsus Tarisus Bripka Angky Koagow.
Pelaku mengakui semua barang sudah tidak ada. Dan akhirnya lambat laun, pelaku menjawab barang itu bukan dirinya yang jual, melainkan hanya digadaikan ke seorang warga laki-laki.