TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamis (6/5/2021) pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik.
Larangan mudik ini berlaku pada 6 Mei-17 Mei 2021.
Sama seperti tahun lalu, alasan diberlakukannya larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Tentu saja peraturan ini menuai pro dan kontra karena pembatasan ini membuat semua orang tidak bisa bebas seperti hari biasa.
Bagi para pelaku perjalanan khusus, mereka harus menyiapkan dokumen perjalanan yang juga khusus.
Ratusan kendaraan yang hendak melakukan perjalanan mudik diputar balik petugas gabungan di perbatasan Bekasi-Karawang tepatnya di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekaai, Jawa Barat, pada Kamis (6/5/2021) dini hari. (Warta Kota/Muhammad Azzam)
Penyekatan juga akhirnya berimbas pada operasional transportasi publik.
Aturan tersebut tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Meski dilarang, namun masih ada golongan yang diperbolehkan untuk melintas saat masa pelarangan mudik.
Pengecualian ini dalam kebutuhan yang mendesak seperti untuk tugas kedinasan, menjenguk orang sakit hingga distribusi logistik dan alat kesehatan.
Berikut ini 5 golongan yang diperbolehkan melintas saat larangan mudik pada 6-17 Mei 2021:
Baca juga: Tak Hanya Opor, Berikut Makanan Khas Hari Raya Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Kamis 6 Mei 2021: Nino Terus Memikirkan Tes DNA, Bagaimana Kondisi Aldebaran?
1. Perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas,
2. Kunjungan keluarga sakit,
3. Kunjungan duka anggota keluarga,
4. Ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan