Berita Minahasa

Warga Desa Sea Lantang Tolak PT BML, Ini Kata Direktur Perusahaan

Penulis: Lefrando Andre Gosal
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap investasi yang merusak lingkungan

Minahasa, TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap investasi yang merusak lingkungan.

Suara lantang itu disampaikan perwakilan warga James Elkana Giroth, Senin (03/05).

“Kami menolak investasi yang merusak lingkungan. Pembangunan Perumahan Lestari 5 oleh PT BML (Bangun Minanga Lestari) tidak murni investasi yang bertanggung jawab.

Dikarenakan tidak ada etiket baik dari perusahaan untuk melaksanakan proses pembangunan sesuai aturan-aturan,” kata Giroth yang juga sebagai tokoh pemuda di Sea.

Baca juga: Terkait Partai Ummat, Ini Tanggapan Pengurus PAN Bolmut, Farid Lauma: Diisi oleh Politisi Andal

Baca juga: Raih Predikat WTP Perdana, Bupati Bolmong Yasti Mokoagow Sebut Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Dari pertemuan yang dilaksanakan warga kemarin, Giroth mengungkapkan beberapa alasan atas sikap mereka.

Pertama, salah satu tindakan tidak bertanggung jawab dan bersifat arogan serta memaksa adalah perusahaan sudah melaksanakan pembangunan, padahal belum melalui tahapan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Perusahaan tidak melibatkan masyarakat dan yang terdampak dalam pengkajian mengenai dampak lingkungan. Jika tahapan memenuhi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tidak semuanya dilakukan, kenapa sudah membangun?” ujarnya.

Baca juga: Selvi Ananda Blusukan, Pakai Barang Mewah, Penampilan Istri Walkot Gibran Jadi Sorotan

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 13.00 WIB, Wanita Naik Scoopy Tewas, Korban Mendadak Oleng dan Tabrak Trotoar

Alasan kedua, menurut Giroth, mulai ada penggusuran area hutan mata air yang dilindungi masyarakat dan Pemuda GMIM Getsemani Sea, yang merupakan bagian dari masyarakat Desa Sea.

“Ini area hutan yang di dalamnya ada pepohonan besar yang menjalankan fungsi hutan, yaitu menyimpan air dan tetap menjaga volume dan kualitas air yang ada di kawasan hutan mata air,” katanya.

“Hutan mata air dan pepohonan yang ada telah tumbuh dan kami lindungi kurang lebih ratusan tahun.

Selama ini telah berperan menjalankan fungsinya yaitu menyediakan oksigen, memberikan kehidupan kepada ekosistem yang ada di kawasan hutan ini, serta menyimpan air yang telah dikonsumsi masyarakat selama ratusan tahun,” jelasnya.

Masyarakat Sea, Kecamatan Pineleng, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap investasi yang merusak lingkungan (Istimewa)

Ditambahkannya, jika murni niat baik, perusahaan harusnya melaksanakan semua tahapan dokumen AMDAL sesuai undang-undang dengan benar dan lengkap.

“Area hutan yang digusur kami mohon dihijaukan kembali. Bukan mengklaim bahwa itu tanah milik pribadi, karena selama ratusan tahun itu adalah area yang dilindungi masyarakat dan pemerintah.

Dikarenakan ada pepohonan yang hidup ratusan tahun, ekosistem, dan menyimpan air sebagai sumber kehidupan,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakan Giroth, warga Desa Sea menilai pembiaran yang dilakukan pemerintah dan pengembang terhadap masyarakat terdampak banjir yang terjadi sampai saat ini, sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), dikarenakan pelaksanaan pembongkaran area hutan dan area pertanian untuk dibangun perumahan dan kegiatan tersebut telah disetujui oleh pemerintah desa.

Baca juga: Peber Gurusinga Habisi Nyawa Mertua dan Aniaya Istri karena Lapar, Warga Heboh, Ini Kronologinya

Baca juga: Peringatan Dini Besok Selasa 4 Mei 2021, BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin

Untuk itu, Warga Sea memohon dukungan dari pemerintah pusat dan semua elemen terutama merak yang prihatin dengan pelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup.

“Kami memohon Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk turun mengkaji penyelewengan yang terjadi dalam proses pembangunan ini.

Kami juga memohon pejuang-pejuang lingkungan hidup di Sulawesi Utara dan nasional, serta pejuang-pejuang HAM untuk datang meninjau dan melihat serta mempelajari hak-hak kami yang telah dirampas.

Di dalamnya ada pembiaran-pembiaran terhadap masyarakat yang terdampak,” Pungkasnya.

Baca juga: Video Sejoli Tepergok Mesum di Kuburan Cina, Tidak Om, Demi Allah Enggak, Viral Diciduk Warga

Baca juga: Cerita Jimmi Aritonang Berpura-pura Mati, Saat KKB Papua Membantai Rekan Kerjanya Sambil Menari

Sementara Direktur PT Bangun Minanga Lestari Riedel Mongisidi saat dikonfirmasi mengatakan, yang menolak hanya oknum.

"Yang menolak ini bukan masyarakat, ini oknum masyarakat. Jadi tidak semua masyarakat ini menolak malah ada yang mendukung kegiatan PT BML. Jadi pada prinsipnya PT BML sudah melaksanakan semua aturan yang berlaku termasuk komitmen lingkungan," ujarnya.

"Semua perizinan sudah torang lewati dengan lengkap dan nyada ada satu tahapan pun yang torang langgar. Nah untuk dokumen lingkungan kami mempunyai Andal. Pembuatan Andal ini sudah melalui tahapan pembuatan yang so iko prosedur."

"Torang juga so siapkan tanah lebih dari 9.000 meter persegi untuk mempertahankan wilayah sempadan mata air.

Untuk menjalankan upaya-upaya perencanaan mitigasi, torang juga sudah melaksanakan perencanaan dengan teknologi terkini itu semua memperhatikan aspek lingkungan dan keberlangsungan lingkungan hidup," ujarnya lagi.

Baca juga: Masih Ingat Fathur? Mahasiswa yang Kena Semprot Yasonna Laoly, Desak Presiden Keluarkan Perppu KPK

Baca juga: Video Sejoli Tepergok Mesum di Kuburan Cina, Tidak Om, Demi Allah Enggak, Viral Diciduk Warga

"Perumahan ini juga memiliki program satu rumah satu pohon. Dan akan melakukan penghijauan di area lokasi.

Dikuatkan juga dinas kehutanan dan dinas lingkungan hidup telah melaksanakan pengecekap terhadap torang pe lokasi di Sea. Dan tidak ada satupun peraturan yang dilanggar BML.

"Semua sudah melewati tahapan-tahapan, nda sembarang juga pemerintah akan mengeluarkan izin, dorang juga punya kajian dan dewan juga ketika mo hearing sudah disampaikan ke kita silakan melanjutkan pembangunan karena dalam perijinan dewan tidak melakukan kesalahan," ujarnya.

Baca juga: PROFIL Aiptu Tomi, Penyidik yang Jadi Sasaran Sate Beracun, Kapolres Puji Kinerjannya: Dia Rajin

Baca juga: Kris Gopalakrishnan, Nandan Nilekani, 2 Miliarder India Mengurung Diri di Istana Pribadi

YOUTUBE TRIBUN MANADO

Berita Terkini