"Apa pun alasan atau apa pun permasalahannya itu tetap tidak dibenarkan dan melanggar hukum apalagi dilakukan oleh pacar sendiri yang seharusnya bisa melindungi pacarnya.
Bukan malah menganiaya dan mengakibatkan pacar mengalami luka berat," katanya.
Jika nanti pelaku tertangkap pihaknya akan mengawal dalam proses hukumnya.
"Ini adalah kasus penganiayaan yang tergolong sadis terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Cianjur dilakukan oleh pelak DD pada pacarnya sendiri.
Penganiyaan ini tergolong berat dan bisa lihat dalam pasal KUHP ini bisa dikenakan pasal 354," ujarnya.
Bahkan, ucapnya, bisa saja pelaku mendapat ancaman hukuman lebih berat.
"Apabila korban mengalami luka parah hingga mengakibatkan kematian, pelaku bisa dikenakan pasal yang berbeda," katanya.
Lidya mengatakan kejadian kekerasan ini akan menjadi perhatian serius bagi P2TP2A Kabupaten Cianjur.
Ia mengimbau kepada kaum perempuan untuk lebih berhati-hati.
Foto : Ketua P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar. (Istimewa)
Kekerasan terhadap perempuan, ucapnya, bukan hanya terjadi setelah menikah, tapi juga sebelum menikah, termasuk saat pacaran.
"P2TP2A, Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, dan dinas terkait bersama kepolisian harus terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang kesadaran hukum masyarakat mulai membaik terutama yang berhubungan dengan perempuan dan anak yang kini perkaranya masih cukup tinggi di Kabupaten Cianjur," katanya.
(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)
BERITA PILIHAN EDITOR :