Badan Kehormatan menilai JAK melanggar kode etik, dan mencoreng kehormatan DPRD, sehingga mengeluarkan rekomendasi melengserkan JAK dari Pimpinan DPRD, dan memecatnya dari keanggotaan DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar, tempat JAK bernaung. (ryo)
Baca juga: Putri Delina Peluk Erat dan Cium Nathalie Holscer, Suapi Kue, Sudah Damai?
Baca juga: Dua Karyawan Tertimbun Longsor Saat Mengambil Dokumentasi banjir lumpur, Sebelumnya Sudah Dicurigai
YOUTUBE TRIBUN MANADO: