Tak Dibayar Full
Sementara itu, baru-baru ini beredar kabar bahwa THR 2021 tidak dibayarkan secara penuh karena tak ada komponen tunjangan kinerja ( tukin).
Seperti disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
Ia mengatakan, THR PNS 2021 tidak menyertakan komponen tukin di dalamnya.
Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.
"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021'
Besaran gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di antaranya:
- besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan
- lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
• Nathalie Holscher Blokir Nomor WA Oma Hetty, Ada Apa? Ini Tanggapan Hetty Holscher
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran THR 2021.
Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta THR keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.
Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tukin.
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto, Kamis (29/4/2021).
Sekedar info, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR PNS 2021.