TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik, Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri mulai cair.
THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain.
Tujuan pemberian THR adalah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi daya ungkit ekonomi setelah terhantam pandemi Covid-19.
Melansir dari tayangan di channel youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan, pembayaran THR akan dimulai H-10 hari raya Idul Fitri.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sudah menyetujui kalau Tunjungan Hari Raya (THR) pensiunan 2021 dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair bertahap mulai H-10 lebaran.
Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/ASN hingga TNI/Polri tahun 2021.
Selain itu, Presiden Jokowi juga membeberkan kapan gaji ke-13 PNS cair.
"THR ini akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
• Gempa Bumi Terkini Kamis (29/4/2021), BMKG: Tak Berpotensi Tsunami, Ini Magnitudo dan Lokasinya
Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.
Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Khusus untuk pembayaran THR, pemerintah sudah menyiapkan dana mencapai Rp 30,6 triliun.
Dana tersebut sudah termasuk THR ASN di daerah dengan nominal Rp 14,8 triliun.
Mendekati hari pencairan, Sri Mulyani akan menjelaskan secara rinci porsi THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga daerah.
Berikut video keterangan Jokowi selengkapnya.