Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Syarat Penerima BLT UMKM
Selain kategori di atas pemerintah juga memberlakukan syarat penerima BLT UMKM, berikut ini syaratnya:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Sudah merasa sesuai dengan katagori dan syarat sebagai penerima BLT UMKM?
Langsung saja cek cara pengecekan BLT UMKM di bawah.
Cara Cek Penerima BPUM di BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
Cara Cek Penerima BPUM di BRI