TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat pejabat di lingkungan Pemkot Makassar dikabarkan ditangkap diduga terkait narkoba.
Terkait itu, Ketua Granat Sulsel M Jamil Misbach menyebut bahwa hal tersebut merupakan preseden buruk bagi Pemkot Makassar.
Ia juga menambahkan, apalagi yang terlibat itu merupakan pejabat yang seharusnya mengemban amanah sebagai pejabat.
Baca juga: Lahir Prematur, Begini Terkini Anak Pertama Audi Marissa dan Anthony Xie
Baca juga: Masih Ingat Martunis Anak Angkat Cristiano Ronaldo Korban Tsunami Aceh? Kini Ia Jadi Kader Demokrat
Baca juga: Makanan & Minuman Penyebab Migrain, Tanpa Disadari Sudah Sering Dikonsumsi
Penangkapan empat pejabat eselon II dan III lingkup Pemkot Makassar oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dianggap sebagai preseden buruk bagi pemkot.
Hal itu diungkapkan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sulsel, M Jamil Misbach kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (24/4/2021) malam.
"Ini adalah preseden buruk bagi pemerintah Kota Makassar.
Apalagi yang terlibat ini adalah pejabat yang mengemban amanah sebagai pejabat," kata Jamil Misbach.
Mereka yang ditangkap adalah Asisten I (bidang pemerintahan) Setda Kota Makassar, M Sabri; Kasubag di Bagian Pemerintahan Setda Kota Makassar Suwandi, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Setda Kota Makassar Muh Yarman, Kabid di Dinas Perpustakaan Kota Makassar Irwan Miladji.
"Seorang birokrat senior, beserta tiga orang pejabat penting lainnya di Pemkot Makassar," ujarnya.
Ia pun berharap, proses hukum terhadap ke empat oknum pejabat itu dapat berjalan profesional dan transparan.
"Biarkanlah hukum yang bicara, yang pasti semua sama di hadapan hukum.
Tapi saya berharap karena baru dugaan tidaklah sampai betul-betul menjadi sebuah fakta," katanya berharap.
"Biarkanlah aparat kepolisian bekerja sacara profesional dengan betul-betul mewakili keinginan UU dan aturan yang ada sebagai komitmen kita untuk menjadikan Hukum sebagai panglima di Negara tercinta ini," sambungnya mengatakan.
Prinsip hukum yang sering didengungkan kata Jamil, fiat justitia ruat coellum, sekalipun langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan.
"Artinya kalau orang yang diduga melakukan tindak pidana cukup kuat bukti untuk ditersangkakan, ya tersangkakanlah.