Majelis menyetujuinya demikian pula pihak tergugat. Saat ditanya Majelis Hakim, saya katakan siap hadirkan saksi lain serta saksi ahli pada persidangan berikut.
Adagium Hukum “Lebih baik melepaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah” sangat relevan dalam konteks perkara ini.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 dengan agenda bukti tambahan dari para Pihak baik Penggugat maupun Tergugat serta Saksi dari Pihak kami sebagai Penggugat.
Berita lain terkait IPDN Jatinangor