Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada hari Kamis, 22 April 2021 telah dilaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan agenda pembuktian.
Sidang tersebut atas gugatan dari Praja Jurgen Paat asal Sulawesi Utara (Sulut) yang diberhentikan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
Sidang dipimpin Majelis Hakim PTUN Bandung, ketua Majelis Hakim Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., SH., MH. Bersama dua anggota Majelis yakni Faizal Zad, SH. MH., dan Hari Sunaryo, SH. didampingi Panitera Satya Nugraha, SH.
Agenda sidang adalah pembuktian setelah sebelumnya melalui E-Court dengan agenda Jawaban, Replik dan Duplik.
Sidang dimulai dari bukti surat dan atau dokumen dari sebagai kuasa hukum Penggugat juga dari kuasa hukum Tergugat.
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH sebagai Kuasa Hukum Madya Praja Jurgen Paat kepada tribun.co.id dalam pesan tertulis mengatakan, telah menyerahkan bukti-bukti surat dari SK Rektor, permohonan peninjauan kembali oleh orangtua Jurgen Paat yakni Pendeta Dr. Laurens Paat.
Kemudian dilanjutkan surat balasan dari Rektor tentang kronologis kejadian dan surat orangtua Jurgen kepada Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya memang saat itu memang Jurgen masih dianggap belum dewasa. Dia termasuk Siswa SMA Negeri 1 Manado yang berprestasi hingga Praja IPDN yang berprestasi.
Jurgen masuk IPDN termasuk Praja termuda seluruh Indonesia. Dokumen lain adalah surat pernyataan dari tiga orang Praja yang berada dilokasi yang sama saat kejadian pada tanggal 13 November 2020.
"Ketiganya kompak menyatakan Jurgen Paat tidak melakukan kekerasan fisik apalagi memukul. Dua Praja yang menjadi korban serta salah satu Praja senior yang dianggap memukul kepada Dua Praja yuniornya Tingkat I. Mereka semua asal Sulawesi Utara," tegas Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan (Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia).
Ketika memeriksa berkas bukti surat Tergugat, Sofyan menemukan fakta-fakta yang mengejutkan. Dalam Berita acara pemeriksaan terhadap Jurgen Paat dan ketiga Praja lain tidak ada ditemukan fakta bahwa Jurgen Paat melakukan kekerasan fisik dan atau memukul Kedua Praja korban.
Demikian pula disampaikan Sofyan surat penyataan masing-masing yang diserahkan kepada pemeriksa Internal IPDN serta Kronologis kejadian yang ditandatangani masing-masing Praja.
Jadi kata Sofyan faktanya Jurgen Paat tidak melakukan pemukulan atau kekerasan fisik. Kalau demikian kenapa dia diberhentikan ?
Selanjutnya fakta lain yang mengejutkan Sofyan adalah dokumen dari pihak tergugat Rektor IPDN Jatinangor.
Bahwa didalam dokumen berita acara rapat pada tanggal 19 November 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat Rektor IPDN Jatinangor yang menberhentikan Jurgen Paat terdapat fakta bahwa Jurgen Paat sudah diberhentikan sebelum dia diperiksa.
Jadi menurut Sofyan proses pemberhentian Jurgen Paat jelas cacat hukum, maladministrasi dan “abuse of power” kesewenang-wenangan dan arogansi.
Proses pemberhentian Jurgen Paat jelas melanggar hukum sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 63 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Prosedur pemeriksaan hingga proses pemberhentian tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Permen tersebut.
Berikut kronologi pemeriksaan disampaikan Sofyan.
Jurgen Paat diperiksa oleh pemeriksa internal IPDN Jatinangor pada jam 18.00 WIB dan dilakukan secara terbuka bersama-sama Praja lain padahal menurut Permendagri No. 63 tahun 2015 pemeriksaan harus tertutup dan satu persatu.
Sesudah diperiksa dan tanda tangan surat BAP dll tak lama kemudian Jurgen Paat bersama Praja lainnya dibawa ke halaman kampus IPDN Jatinangor untuk diadakan upacara pemberhentian dan diserahkan SK Rektor tentang pemberhentian kepada beberapa Praja termasuk Jurgen Paat. Kejadian tersebut jam 19.00 Wita.
Sesudah upacara maka seluruh Praja yang diberhentikan termasuk Jurgen Paat dibawa oleh mobil IPDN Jatinangor ke kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Jurgen Paat telah mendapatkan perlakuan tidak adil oleh Pihak IPDN Jatinangor. Dia diberhentikan oleh suatu kejadian yang tidak dilakukannya. Semua fakta jelas menyatakan demikian.
Jurgen Paat sudah diberhentikan terlebih dahulu oleh rapat pimpinan IPDN Jatinangor yang dalam dokumen dari Internal IPDN dan diserahkan kepada Majelis Hakim tertera dengan jelas dilaksanakan pada tanggal 19 November 2020 pada jam 16.00 - 17.30 WIB. Padahal menurut Permen tersebut proses rapat seharusnya dilaksanakan setelah semua Praja diperiksa dahulu.
Setelah diputuskan rapat pimpinan IPDN Jatinangor baru kemudian pada jam 18.00 WIB Jurgen Paat baru diperiksa.
Baca juga: Sosok Roestiandi Tsamanov Calon Suami Naysilla Mirdad, Punya Usaha Mentereng, Segi Penghasilannya
Baca juga: Gempa Besar Mengancam Jakarta, Megawati: Belajar Untuk Siap Menghadapi Bencana
Baca juga: Destinasi Wisata Super Prioritas KEK Likupang, Maurits Mantiri Harap Kecipratan ke Bitung
Menurut Permendagri No. 63 tahun 2015, prosedur pemberhentian Praja yang melakukan pelanggaran berat sebagaimana pasal 35 sampai dengan pasal 48 serta pasal 53, prosedurnya panjang.
Sesudah semua Praja diperiksa, baik pelaku maupun korban, ada hak pembelaan diri dan klarifikasi berjenjang barulah rapat pimpinan dilaksanakan dan berdasarkan hasil rapat tersebut maka Rektor menjatuhkan sanski.
Fakta yang ada Jurgen Paat sudah diberhentikan dahulu baru dia diperiksa.
Kasus ini semakin menarik dan Sofyan sangat bersemangat dan yakin bahwa kebenaran akan menemukan jalan terangnya.
Saat sidang, Sofyan bermohon kepada Majelis agar kedua Praja yang menjadi korban dihadirkan sebagai saksi dan karena kedua Praja masih ada dalam lingkungan IPDN maka selayaknya pihak Tergugat Rektor IPDN Menghadirkannya.
Majelis menyetujuinya demikian pula pihak tergugat. Saat ditanya Majelis Hakim, saya katakan siap hadirkan saksi lain serta saksi ahli pada persidangan berikut.
Adagium Hukum “Lebih baik melepaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah” sangat relevan dalam konteks perkara ini.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 dengan agenda bukti tambahan dari para Pihak baik Penggugat maupun Tergugat serta Saksi dari Pihak kami sebagai Penggugat.
Berita lain terkait IPDN Jatinangor