Suami Bunuh Istri

Polisi Tetapkan Laki-Laki JA alias Jemmy Tersangka, Penikaman Istri dan Ipar di Bitung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Maesa Kompol Taufik Arifin S Hut SIK Kota Bitung

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolsek Maesa Kompol Taufik Arifin S Hut SIK Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyampaikan fakta baru peristiwa tindak pidana penikaman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu luka berat.

"Jadi dalam kasus ini kami sudah mendapat hasil otopsi terhadap korban meninggal, karena mengalami kekerasan menggunakan barang tajam luka tusuk pada daerah dada kiri atas.

Kena pembuluh darah nadi dan bilik besar leher kiri, sehingga mengakibatkan pendarahan," tutur Kompol Taufik Arifin di mapolsek Maesa, Rabu (21/4/2021).

Akibatnya, korban meninggal dunia. Peristiwa tindak pidana penikaman menggunakan sebilah pisau dapur, dengan terduga tersangka laki-laki JA alias Jemmy (58).

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Dia Formasi di Kota Kotamobagu

Baca juga: Mobil Avanza Terbakar Saat Melalui Jalan Ringroad Manado, Lima Penumpang Berhasil Keluar

Baca juga: Potret Nanda Gita Artis FTV, Gendong Anak Pakai Kain Khas Jawa, Asuh Anak di Belanda,

Dan korban meninggal perempuan Netwin Grindayani Lakaoni (58) dan korban luka laki-laki Jhon Lakaoni (62).

Korban merupakan istri dari terduga tersangka dan korban luka merupakan ipar terduga tersangka.

Saat ini untuk korban luka, masih menjalani perawatan  dan kondisinya sudah dalam keadaan baik di rumah sakit (RS) Sentra Medika Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

"Saat ini untuk laporannya akan kami split, sudah menetapkan satu orang tersangka laki-laki JA alias Jemm," ujarnya.

Baca juga: SOSOK Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, Lalu Urus Aprilio Manganang, Kini Usut Pengeroyokan Kopassus

Baca juga: Cinta Terlarang Kakak Beradik, Bos Wajan Dibunuh Istri dan Sepupu, Ternyata Miliki Hubungan Gelap

Baca juga: Kendala Finansial, Lionel Messi dan Ronald Koeman Terancam di Lego Barcelona, Kecuali Jawara LaLiga

Suasana tempat kejadian perkara kasus penikaman diduga dilakukan suami terhadap istrinya yang berujung meregang nyawa. Lokasi di RT 08 Lingkungan 1 Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa Kota Bitung. (tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

"Bakal dijerat dengan KUHP pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan dengan pasal 351 KUHP,"

Seperti diketahui, peristiwa tindak pidana penikaman yang terjadi pada Selasa (20/4/2021) pagi.

Baca juga: Bupati Minut Joune Ganda: Kartini Modern Pejuang Garda Depan Covid-19

Baca juga: SOSOK Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, Lalu Urus Aprilio Manganang, Kini Usut Pengeroyokan Kopassus

Baca juga: Tenaga Didik di Kota Kotamobagu Terima Vaksinasi Pertama

Di sebuah ruko milik tersangka dan korban meninggal.

Tempat kejadian perkara (TKP), setiap hari menjual nasi kuning, makanan lainnya dan minuman.

Berada di sebuah lorong atau gang, yang dikenal dengan nama lorong kayu, SD GMIM 1 dan radio Gitalestari Bitung.(crz)

Baca juga: 3 Berita Populer Hari ini, Waspada Ancaman Gempa Megathrust hingga Sosok Tisya Erni

Baca juga: Kendala Finansial, Lionel Messi dan Ronald Koeman Terancam di Lego Barcelona, Kecuali Jawara LaLiga

Baca juga: IPNU - IPPNU Kabupaten Boltim, Gelar Kegiatan Konferensi Cabang ke III

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 
 
 

Berita Terkini