Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Harry Van Sidabukke Tak Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Ardian IM selaku swasta bersama Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin

Pertemuan terjadi pada 16 April 2020 di kantor PT Pertani.

Lalan pun setuju Harry menyuplai barang-barang non-beras yang dilaksanakan PT Pertani dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab Harry.

Baca juga: Tim Gabungan Dikerahkan, Satu Nelayan di Bolmut yang Hilang Masih Belum Ditemukan

Baca juga: Lupa Niat Puasa, Tidak Sahur dan Mimpi Basah, Sahkah Puasa? Simak Penjelasan Quraish Shihab

Pada tahap 1, PT Pertani mendapatkan kuota paket sebanyak 90.366 paket selanjutnya pada 1 Mei 2020, Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya.

Pada tahap 3, PT Pertani kembali mendapatkan kuota paket sebanyak 80.177 paket serta paket komunitas sebanyak 50.000 paket sehingga Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya pada 3 Juni 2020.

Pada tahap 5, PT Pertani mendapatkan kuota paket bansos sebanyak 75.000 paket, sehingga pada awal Juni 2020 Harry kembali memberikan fee senilai Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso.

Pada tahap 6, PT Pertani kembali mendapat sebanyak 150.000 paket, Harry pun memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura pada pertengahan Juni 2020 kepada Matheus.

Pada tahap 7, PT Pertani mendapatkan kuota sebanyak 160.000 paket sehingga Harry memberikan Rp180 juta sebagai fee kepada Matheus.

Harry juga memberikan fee kepada Adi Wahyono sebesar Rp50 juta.

Pada tahap 8, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota bansos sebanyak 188.713 paket sehingga Harry memberikan fee sebesar Rp150 juta kepada Matheus Joko Santoso di Boscha Cafe.

Pada tahap 9, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 200.000 paket, Harry lalu menyerahkan fee sebesar Rp200 juta pada September 2020 kepada Matheus Joko Santoso melalui supirnya bernama Sanjaya di parkiran Kemensos.

Harry juga memberikan Rp50 juta kepada Matheus pada September 2020 di Club Raia Senayan serta Rp50 juta untuk Adi Wahyono di ruang kerja Adi.

Pada tahap 10, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 175.000 paket sehingga Harry memberikan fee sebesar Rp200 juta di parkiran Kemensos pada Oktober 2020 kepada Matheus melalui Sanjaya.

Terhadap tuntutan tersebut, Harry akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin (26/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/19/jaksa-kpk-tolak-justice-collaborator-penyuap-eks-mensos-juliari-batubara?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan


Berita Terkini