TRIBUNMANADO.CO.ID-Belakangan banyak ditemukan hewan raksasa masuk di pemukiman warga.
Jelas itu sangat membahayakan warga, apalagi jika sampai menerkam warga.
Seperti kejadian baru-baru ini di Aceh.
Seekor ular piton dengan panjang 8 meter ditemukan di Desa Gampong Baro,
Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya pada Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Gibran Rakabuming Percaya Diri Dengan Zona Hijau, Izinkan Warga Solo Mudik, Padahal Dilarang
Temuan ular piton di Aceh. (Serambi Indonesia)
Ular tersebut diamankan oleh Babinsa Koramil 03/Lageun Kodim 0114/Aceh Jaya bersama warga.
Mulanya, penangkapan itu laporan dari warga desa binaan tentang adanya hewan reptil
di area perkebunan warga yang sudah memangsa satu ekor babi hutan,
Sertu Parwoto dengan sigap menuju ke lokasi.
Untuk mengamankan dan kemudian melaporkan ke BKSDA guna ditindak lanjuti.
Baca juga: Ingat Evi Masamba Pedangdut Termahal? Terpaksa Jual Mobil dan Jualan Bakso Demi Sambung Hidup
Ular piton yang berukuran besar tersebut sangat berbahaya,
apabila berada di pemukiman atau di area perkebunan warga.
Bahkan, sewaktu –waktu bisa memangsa hewan ternak warga.
Pada kesempatan tersebut juga, kepada warga Sertu Parwoto berpesan apabila