"Dia berbohong kalau RS Ummi itu melanggar kesepakatan, dia berbohong lalu mengatakan Habib Hanif (Alatas) itu berbohong melanggar kesepakatan," imbuh Rizieq.
Menanggapi pernyataan Rizieq Shihab, Bima Arya justru menyebut Rizieq Shihab lah yang berbohong.
Karena Rizieq Shihab mengaku jika kondisinya baik dan sehat, padahal berdasarkan data, Rizieq dinyatakan COVID-19.
"Saya menyatakan bahwa Habib berbohong. Saya katakan bahwa apa yang habib sampaikan saat di Rumah Sakit UMMI bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," jelas Bima Arya.
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq pada hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Bima Arya hadir sebagai saksi sidang di PN Jakarta Timur.
Selain Bima Arya, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.
(Kompas.com)
Tautan:
Berita Terkait Kasus Rizieq Shihab