Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi tak terpuji yang dilakukan DA alias Dikwi (23) warga Desa Tarohan Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara akhirnya berujung di kantor Polisi.
Dwiki tega menganiaya ayahnya sendiri Marlince Lalao (88) hingga korban alami luka memar di wajah.
• Rencana Pulangkan Pejabat Asal Tomohon untuk Perkuat Kabinet Caroll Wenny Sangat Dimungkinkan
• Masih Ingat Sheza Idris? Berpisah dari Ruben Onsu Lalu Jadi Istri Pengusaha Muda, Ini Kabarnya Kini
• Jawaban Arie Kriting Soal Kabar Kehamilan Indah Permatasari Bikin Warganet Respect
Tak sampai di situ, Dwiki bahkan mengancam akan membakar rumah orang tuanya yang tengah sakit-sakitan itu.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari saudara korban, langsung bergerak memburu tersangka.
Tersangka yang bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Tarohan, akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (14/4/2021).
Walhasil tersangka pun berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Beo untuk segera diproses secara hukum.
• Jadwal Buka Puasa Manado, Bitung, Kotamobagu dan Bolmong Hari Ini Rabu 14 April 2021
• Pengakuan Hidayat Pembunuh Waria yang Paksa Berbuat di Kuburan: Saya Marah Waktu Duduk Dia Ayok Bang
Tersangka dalam keterangannya di depan petugas kepolisian mengaku bahwa saat kejadian itu dirinya dalam keadaan mabuk.
Kapolsek Beo Ipda Johan Atang saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan di Polsek beo untuk segerah di proses sesuai Pelanggaran serta hukum yang berlaku . Tersangka akan di jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan pengancaman," ujar Kapolsek. (Ive)
• Wacana KLB Kepemimpinan Cak Imin di PKB Menguat, Loyalis Muhaimin Iskandar di Sulut Solid
• Viral Video Bocah-bocah Tawuran di Hari Pertama Puasa, Kejar-kejaran dan Saling Lempar Batu
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 15 April 2021, Aries Merasa Tertantang, Cancer Menghindari Konflik