THR 2021

THR 2021 Wajib Dibayarkan, KSPI: Jangan Ada Lagi Perusahaan yang Bayar THR Dicicil dan Tidak Lunas

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait pembayaran tunjangan hari kerja (THR).

Diketahui dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengapresiasi soal THR.

Begini penjelasannya terkait THR yang kini harus wajib dibayarkan.

Baca juga: Sebanyak 706 Warga Sipil Tewas Dibunuh Aparat Keamanan Myanmar, Tindak Kekerasan Terus Berlanjut

Baca juga: Kejadian Tadi Malam, 392 Kios Terbakar, Dampaknya Belum Ada Pedagang Yang Berjualan di Pasar Inpres

Baca juga: Ada Menteri yang Mengiba Menangis Minta Masuk Kabinet, Padahal Sedang Dipantau KPK, Dihujat Bamsoet

Ilustrasi THR (Istimewa)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil.

Namun, Said meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker.

"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan.

Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," kata Said dalam siaran pers, Senin (12/4/2021).

Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Isi surat edaran Menaker memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19.

Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja.

Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh,

dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan selama dua tahun terakhir.

Namun demikian, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR.

Ilustrasi THR ((dok.surya))

Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.

KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum.

Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement.

Tidak hanya rule of the game saja.

"THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi.

Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar,

yakni Rp 230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya," kata Said Iqbal.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Buruh Minta Kemenaker Tegas", https://money.kompas.com/read/2021/04/13/083300126/thr-2021-wajib-dibayar-penuh-buruh-minta-kemenaker-tegas

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul THR 2021 Wajib Dibayarkan Tidak Boleh Dicicil, KSPI: Banyak Perusahaan Belum Lunasi THR 2020, https://jateng.tribunnews.com/2021/04/13/thr-2021-wajib-dibayarkan-tidak-boleh-dicicil-kspi-banyak-perusahaan-belum-lunasi-thr-2020?page=all.

Berita Terkini