TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait pembayaran tunjangan hari kerja (THR).
Diketahui dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengapresiasi soal THR.
Begini penjelasannya terkait THR yang kini harus wajib dibayarkan.
Baca juga: Sebanyak 706 Warga Sipil Tewas Dibunuh Aparat Keamanan Myanmar, Tindak Kekerasan Terus Berlanjut
Baca juga: Kejadian Tadi Malam, 392 Kios Terbakar, Dampaknya Belum Ada Pedagang Yang Berjualan di Pasar Inpres
Baca juga: Ada Menteri yang Mengiba Menangis Minta Masuk Kabinet, Padahal Sedang Dipantau KPK, Dihujat Bamsoet
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil.
Namun, Said meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker.
"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan.
Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," kata Said dalam siaran pers, Senin (12/4/2021).
Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Isi surat edaran Menaker memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19.
Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja.
Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh,
dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan selama dua tahun terakhir.
Namun demikian, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR.
Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.
KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum.