Foto : Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
"Hal ini penting disampaikan, karena tidak boleh negara kalah dengan koruptor yang melawan dengan segala cara.
Bahkan berani menyerang aparat pemberantas korupsi yang kemudian dibiarkan atau tidak diungkap," kata Novel.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Kedua pelaku ditangkap kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.
Rahmat dan Ronny divonis oleh hakim masing-masing 2 dan 1,5 tahun penjara.
Anggota Brimob itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana kepada Novel Baswedan.
Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ilham Rian Pratama | Editor: Theresia Felisiani
Berita lainnya terkait Kasus Novel Baswedan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Minta Polri Tangkap Aktor Intelektual, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/12/4-tahun-kasus-penyiraman-air-keras-novel-baswedan-minta-polri-tangkap-aktor-intelektual?page=all