TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik SP3 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Pemerintah disebut akan segera menagih hutang dan aset BLBI yag berkisar lebih dari Rp 108 triliun.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi polemik SP3 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud MD menyebut pemerintah tak akan tinggal diam soal kasus tersebut.
Ia menerangkan alasan dikeluarkannya SP3 pada kasus korupsi yang menyeret BLBI.
Menurutnya, SP3 KPK merupakan lanjutan dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang meyebut kasus BLBI bukan masuk ranah pidana.
Hal itu diungkapkan Mahfud melalui cuitannya, @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).
"Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana."
• SP3 Kasus BLBI dan Pelindo II oleh KPK Disesali PKS, Mardani: Kenapa Ini Jadi Contoh Kasus Pertama?
"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya leboh dari Rp 108 T," tulisnya, Kamis (8/4/2021).
Mahfud turut menjelaskan kasus BLBI dari awal terkuaknya siapa saja tersangka kasus korupsi BLBI.
Di antaranya, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim serta Kepala Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Para tersangkas sempat dijatuhi vonis hukuman pidana penjara dan denda.
Namun, MA membebaskan Syafrudding dengan alasan kasus itu tak masuk ranah pidana.
"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST)."
"ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 Miliar."
"Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," jelas Mahfud.
• Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Husein Berproses, PN Jaksel Kabulkan Praper Cabut SP3
Lantas, KPK mengajukan langkah Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA tersebut.
Sayangnya, MA menolak PK yang diajukan KPK tersebut.
Hal itu membuat semua pelaku terkait kasus korupsi BLBI bebas dari status tersangka.
"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tgl 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA."
"ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status TSK karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," terang Mahfud.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) tertanggal 6 April 2021 soal tim satuan tugas (Satgas) yang akan menagih segala aset negara terkait kasus BLBI.
"Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?."
"Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI."
"Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud.
SP3 KPK terhadap Kasus BLBI Menuai Kritik
Diberitakan sebelumnya, Keputusan KPK mengeluarkan SP3 terhadap kasus korupsi BLBI menuai kritik dari berbagai pihak, yakni dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga Mantan pejabat KPK sendiri.
Ketua DPP PKS , Mardani Ali Sera mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 pada kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Diketahui, SP3 merupakan kewenangan baru KPK dari revisi UU KPK.
Mardani menyebut, KPK periode lalu berjanji akan mengusut kasus BLBI.
Kenyataannya, pimpinan KPK saat ini malah mengubur kasus BLBI dengan kerugian Rp 4,56 Triliun.
"KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusutnya."
"Tapi ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T di situ," tulis Mardani melalui cuitannya, @MardaniAliSera, Minggu (4/4/2021).
Menurutnya, SP3 harus didasari hukum bukan karena ketidak mampuan KPK dalam menyelesaikan kasus.
"SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di SP3."
"Mengoyak rasa keadilan & langkah mundur dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Anggota DPR RI itu menerangkan KPK dapat mengeluarkan SP3 jika kasus tak selesai dalam 2 tahun.
Kata Mardani, kasus korupsi yang besar terasa sulit jika harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut.
Kebijakan pengeluarkan SP3 sendiri ada di pasal 40 UU KPK yang direvisi.
"Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam 2 tahun."
"Bisakah kasus-kasus besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama," terangnya.
Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan, dari tindakan KPK soal SP3 ini tak menutup kemungkinan terjadi pada kasus besar lainya, seperti korupsi E-KTP.
"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Tagih dan Buru Aset Terkait Kasus BLBI Senilai Rp 108 Triliun