"Harus mengantongi ijin dan misalnya kalau itu tidak ada, maka pertama proses itu dihentikan sampai mereka mengantongi ijin."
"Jika ternyata sudah melakukan proses tambang terhadap galian c apalagi sudah melakukan pengrusakan maka proses hukum berjalan disitu," jelas Amisi.
Jawaban PT Dian Mosesa
Sementara itu, pihak PT Dian Mosesa ketika dikonfirmasi bersikeras bahwa mereka sudah mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Menurut Pelaksana Kegiatan PT Dian Mosesa, Agus S, berdasarkan Perda wilayah Arangkaa masuk dalam lokasi penambangan Galian C.
"Wilayah Arangkaa atau lokasi cagar budaya itu masuk dalam lokasi penambangan Galian C seperti diantur dalam Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 tahun 2014," terang Agus. (Iv)
• Hadiri Peresmian Gedung Kantor Polsek Tutuyan, Bupati Boltim: Pemkab Siap Bantu Polri
• Manajemen Amaris Hotel Gorontalo Kunjungi Tribun Manado, Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama
• Kumpulan Resep Minuman Segar, Cocok untuk Sajian Saat Buka Puasa, Mudah Banget Dibuat