Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivitas penambangan Galian C di Desa Arangka'a, Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, mendapat sorotan dari warga.
Pasalnya aktivitas penambangan tersebut yang dilakukan PT Dian Mosesa diduga menyalahi aturan.
Selain terus menuai sorotan Warga Talaud, tindakan PT Dian Mosesa yang melakukan penambangan Galian C di Desa Arangka'a Kecamatan Gemeh Kabupaten Talaud menuai sorotan tajam dari Tokoh Masyarakat Talaud, Harbo Bawonseet.
Harbo pada Kamis (8/4/2021) mengatakan material hasil penambangan Galian C yang lokasinya berdekatan dengan kawasan Cagar Budaya Goa Arangkaa digunakan untuk mempermudah proyek pembangunan jalan nasional.
Menurutnya ini menyalahi aturan. Pasalnya di wilayah Desa Arangkaa tidak masuk dalam lokasi penambangan Galian C yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Talaud Nomor 1 Tahun 2014.
Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh PT Dian Mosesa sangat bertentangan dengan aturan yang mengharuskan perhatian instansi berkompoten.
Harbo Bawonseet menjelaskan, lokasi tambang Galian C di Talaud hanya terdapat di 3 wilayah yaitu Kecamatan Pulutan, Beo Selatan dan Melongane Timur.
"Exploitasi Galian C di wilayah Desa Arangkaa itu adalah alih fungsi hutan. Karena wilayah Arangkaa tidak masuk dalam lokasi penambangan Galian C seperti diatur dalam perda RTRW kabupaten kepulauan talaud nomor 1 tahun 2014," ujar Bawonseet.
Bawonseet mendesak Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan khususnya DPRD Talaud untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan PT Dian Mosesa.
"Ini masalah dan kami memintah agar DPRD talaud melakukan hearing dengan pihak PT Dian Mosesa,"ungkap Bawonseet .
Tanggapan Wakil Ketua DPRD Talaud
Merespon adanya keluhan warga terkait aktivitas Galian C PT Dian Mosea, Wakil Ketua DPRD Talaud Jekmon Amisi mengatakan pihaknya sementara menunggu laporan dari masyarakat.
"Kalau ada laporan masyarakat atau LSM ke pihak DPRD maka DPRD akan menindaklanjuti dengan memanggil perusahan yang melakukan penambangan itu."
"Jika pelaksanaan hearing PT itu dan ternyata ada tindak pidana didalamnya misalnya pengrusakan tanpa ijin makan DPRD memintah pihak berwajib melakukan penyelidikan," tegas Amisi.
Menyinggung proses penambangan Galian C di wilayah Desa Arangkaa, menurut Jekmon Amisi, pihak perusahaan wajib mengantongi ijin penambangan dari Dinas Perijinan yang saat ini merupakan kewenangan Pemerintan Provinsi Sulut.
"Harus mengantongi ijin dan misalnya kalau itu tidak ada, maka pertama proses itu dihentikan sampai mereka mengantongi ijin."
"Jika ternyata sudah melakukan proses tambang terhadap galian c apalagi sudah melakukan pengrusakan maka proses hukum berjalan disitu," jelas Amisi.
Jawaban PT Dian Mosesa
Sementara itu, pihak PT Dian Mosesa ketika dikonfirmasi bersikeras bahwa mereka sudah mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Menurut Pelaksana Kegiatan PT Dian Mosesa, Agus S, berdasarkan Perda wilayah Arangkaa masuk dalam lokasi penambangan Galian C.
"Wilayah Arangkaa atau lokasi cagar budaya itu masuk dalam lokasi penambangan Galian C seperti diantur dalam Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 tahun 2014," terang Agus. (Iv)
• Hadiri Peresmian Gedung Kantor Polsek Tutuyan, Bupati Boltim: Pemkab Siap Bantu Polri
• Manajemen Amaris Hotel Gorontalo Kunjungi Tribun Manado, Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama
• Kumpulan Resep Minuman Segar, Cocok untuk Sajian Saat Buka Puasa, Mudah Banget Dibuat