Foto : Ilustrasi. (istimewa)
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah".
"Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini,
alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.
(*/ tribunmedan.id)
Berita lainnya terkait Kasus Prostitusi
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Ibu di Majalengka Jual Anak Kandung ke Pria-pria Bejat, Sekali Kencan Rp 400 Ribu, https://jabar.tribunnews.com/2021/04/05/breaking-news-ibu-di-majalengka-jual-anak-kandung-ke-pria-pria-bejat-sekali-kencan-rp-400-ribu
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sudah 2 Tahun Gadis Muda Dijual Ibunya, Tak Perlu ke Hotel, Cukup di Rumah Saja: Short Time 400 Ribu, https://medan.tribunnews.com/2021/04/05/sudah-2-tahun-gadis-muda-dijual-ibunya-tak-perlu-ke-hotel-cukup-di-rumah-saja-short-time-400-ribu?page=all.