Kasus Prostitusi Online

Nasib Pilu Seorang Wanita Dijual Ibu Kandungnya ke Pria Hidung Belang, Sudah 2 Tahun Dipaksa Ibunya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pekerja seks komersil

Wanita berinisial TA (45) itu diduga menjual anak kandung yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.

TA, ibu jual anak kandung sendiri ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021).

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang,"

ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

Siswo menjelaskan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi whatsapp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.

Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

Saat ditangkap, kata Siswo didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.

Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka.

"Gadis Y telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

Masih dijelaskan Kasat, TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.

Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring,

mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu,

termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.

Halaman
123

Berita Terkini