Berita Kotamobagu

Satu Lagi Aparatur Sipil Negara Dipecat dari Pemkot Kotamobagu

Penulis: Theza Gobel
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarida Mokoginta

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Kotamobagu memang tak pernah main-main dalam menerapkan sanksi kedisiplinan,

terlebih perihal amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dibuktikan dengan diberhentikan satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tak mengindahkan aturan. 

Baca juga: Sukses Amankan SMSI, Kapolres Minahasa Apresiasi Sinode GMIM dan Jajaran

Baca juga: Kisah Remaja 18 Tahun Terpental dari Motor Saat Kilang Balongan Meledak, Khosim Alami Luka Berat

Baca juga: Kemenangan Solacium dan Metanoia di Pemilihan OSIS MIS

ASN bersangkutan yang diberhentikan adalah RGM,

golongan IIIb atau Penata Muda Tingkat I yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu. 

Ia diberhentikan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Wali kota Kotamobagu nomor 48 tahun 2021

tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS tertanggal 6 Januari 2021.

Baca juga: Dua Tersangka Teroris yang Ditangkap di Makassar Berbaiat Kepada Kelompok JAD di Markas FPI

Baca juga: Potret Bayi Kembar Siam Dempet Kepala Yuliana dan Yuliani, Kini Jadi Doktor dan Dokter Cantik

Baca juga: Jaga Kondisi Tetap Kodusif, Polda Sulut Perketat Pengamanan Tempat Ibadah

Adapun SK Pemberhentian berdasarkan catatan absensi ASN yang tidak masuk secara kumulatif sebanyak 168 hari terhitung sejak Januari hingga November 2020.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan, ASN tersebut diberhentikan karena mangkir kerja.

“SK Pemberhentian atas dasar sidang kode etik terkait ketidakhadiran ASN bersangkutan,” ujarnya.

Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam (tribunmanado.co.id/Theza Gobel)

Padahal sesuai aturan sanksi berat bagi ASN sampai tindakan pemberhentian maksimal 46 hari.

“Ini sudah sesuai aturan PP 53,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian,

Alfi Syahrin Rustam mengatakan,

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Kapal Ikan di Bitung Terbakar, ABK Kapal Ikan Lompat ke Air

Baca juga: Berikan Bimbingan kepada 25 Kapolsek, Ini Pesan Kapolda Sulut

Baca juga: Pernyataan Sikap BKSAUA Sulut, Terkait Peristiwa Terorisme di Gereja Katedral Makassar

secara kumulatif 168 hari tidak masuk kerja di tahun 2020. 

Halaman
12

Berita Terkini