TRIBUNMANADO.CO.ID, BEKASI SELATAN - Sebuah marka jalan, rambu lalu lintas tanda dilarang putar arah dirusak seorang warga.
Pria Berbadan Kekar yang Rusak Rambu Lalu Lintas Dilaporkan ke Polisi.
Meski identitas tak diketahui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Nomor Kendaraan Jadi Bukti.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi secata resmi telah melaporkan kejadian perusakan rambu jalan
di jembatan Grand Kamala Lagoon (GKL), Kalimalang, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto menuturkan laporan terigister
di Mapolrestro Bekasi Kota dengan nomor LP/844/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
"Sudah kami laporkan sore tadi melalui petugas," ungkap Teguh saat dikonfirmasi.
Video: Pria Berbadan Kekar Ngamuk dan Rusak Marka Jalan di Kalimalang
Meski identitas pelaku pengrusakan masih belum diketahui, namun petugas mengetahui
jenis beserta nomor plat mobil yang dikendarai pelaku saat kejadian pada pukl 06.55 WIB.
Berdasarkan laporan, diketahui bahwa mobil yang dikendarai pelaku berjenis Toyota Hardtop
bewarna putih dengan nomor polisi B 1848 0X.
"Yang kami laporkan adalah perbuatannya yang telah mematahkan rambu larangan putar balik," ucapnya.
Teguh menambahkan dilaporkannya kejadian tersebut diharapkan menjadi pelajaran