Lantas, sidang kasus penyebar video syur 19 detik itu akan kembali digelar, Selasa (23/3/2021).
Nantinya, persidangan akan dilangsungkan secara tertutup, mengingat isi kasus terkait dengan tindak asusila.
Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni PP dan MN disangkakan dengan sejumlah pasal.
Di antaranya Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Video Syur: Nama Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Tercantum dalam Berkas Perkara
Berita terkait kasus video syur Gisel dan MYD lainnya