Ade menjamin, polisi tidak hanya melindungi Wali Kota Solo,
Gibran Rakabuming, yang notabene adalah anak Presiden RI, Jokowi.
Baca juga: Pahlawan Revolusi Ini Pernah Tampar Soeharto, Ini Kisahnya
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, kini kerap membalas komentar di netizen terkait kebijakan Pemerintahan Kota Solo. (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra, montase Instagram)
Ade memberi contoh, pemanggilan pengguna media sosial yang dianggap berpotensi melanggar UU ITE, bukan kali pertama dilakukan.
Ia mengatakan, sudah tiga kali Polresta Solo memanggil netizen yang dianggap menyebar hoaks maupun ujaran kebencian.
Tiga kasus itu adalah netizen yang bekomentar soal Overpass Manahan,
Razia PSK, dan yang terakhir, yang mengejek usulan Gibran terkait Piala Menpora.
Adapun tiga yang menjadi subjek pembicaraan dalam kasus ini semuanya adalah institusi dan pejabat kenegaraan,
yakni dua kasus berkomentar soal anggota Polresta Solo, dan kasus terakhir berkomentar soal Wali Kota Solo, Gibran.
Ade menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas unggahan yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.
"Yang jelas, kita kedepankan edukasi. Supaya terwujud ruang digital yang sehat bersih,
beretika, maupun produktif serta tanggung jawab," tegasnya.
Kasus ini berawal ketika AM meminta maaf atas unggahan
komentarnya yang bernada olok-olokan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.