Jika nasabah memiliki tunggakan PKB yang belum dibayarkan, maka nasabah harus melunasinya terlebih dahulu.
Selain itu, fasilitas pembayaran T-Samsat ini berlaku khusus untuk PKB tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, nasabah tetap harus melakukan di Kantor Samsat.
Kepesertaan T-Samsat juga tidak otomatis diperpanjang setiap tahun sehingga nasabah dapat melakukan pembayaran pajak via T-Samsat sesuai kebutuhan.
Apabila akan kembali menggunakan layanan T-Samsat ini, nasabah harus kembali mendaftarkan diri setiap tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bayar Pajak Motor Otomatis Pakai BJB T-Samsat, Begini Caranya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil yang Masih Kredit