Maman dijatuhi hukuman yang sama, sedangkan Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin divonis 4 tahun penjara.
"Keempat terdakwa telah mengambil dan menggunakan dana BI yang berada pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia," kata hakim.
Keempat terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp 200 juta atau dipidana 6 bulan penjara. Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta keempatnya dihukum 4 tahun penjara.
Aulia sebelumnya menyatakan bahwa dirinya korban konspirasi politik dan ambisi kekuasaan dengan Bank Indonesia sebagai alatnya.
Ia juga merasa menjadi korban opini publik sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi saya berada dalam cengkraman opini publik yang dibentuk bahwa saya melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia dalam pembacaan nota pembelaan Jumat (12/6).
Bebas Bersyarat
Aulia mendapat pembebasan bersyarat. Ia pun tidak lagi harus meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika itu mengungkapkan, Aulia Pohan sudah dalam status bebas bersyarat. "Sudah, sudah bebas bersyarat.
Sekarang sudah tidak di LP (Lembaga Pemasyarakatan) lagi, tapi sudah di rumah," kata Patrialis di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2010.
Tidak hanya besan SBY yang mendapat status bebas bersyarat. Tiga mantan deputi BI lainnya yaitu Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, juga kini berstatus sama.
"Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikurangi remisi, mereka masuk kualifikasi untuk menjadi bebas bersyarat," jelas Patrialis.
"Dia (Aulia Pohan) boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh ke mana-mana sampai masa tahanannya berakhir," imbuh Patrialis.
Dituduh Minta Dibebaskan SBY
Antasari Azhar menyebut SBY adalah orang yang merekayasa kasusnya.