"Alat itu memang milik pengusaha di Kotamobagu, tapi belum naik ke lokasi tambang, masih terparkir di Desa Adow," ucapnya.
Dia mengaku jika aktivitas tambang tersebut memang belum memiliki izin.
"Yang saya tahu memang ilegal," tegasnya.
Terpisah, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolsel Roy Mamonto mengaku sudah memberikan surat terkait aktivitas tambang tersebut.
"Suratnya sudah kita serahkan ke Camat, tapi entah kenapa masih bandel saja," ujarnya.
Roy mengatakan jika ingin memberhentikan tambang ilegal butuh keseriusan semua pihak.
"Ini harus jalan sama-sama, karena dampaknya ada di anak cucu kita nanti," ucapnya.
Sementara itu, owner Toko Dragon berinsial FB ketika dikonfirmasi mempertanyakan tentang informasi terkait kepemilikan alat berat tersebut.
"Dengar dari siapa? Silahkan konfirmasi ke kepala desa dulu," ujarnya.
FB juga terus menghindar ketika ditanyakan terkait kepemilikan alat berat tersebut.
"Tanya ke Sangadi atau Camat saja," tandasnya. (Nie)
• Kepergok Selingkuhi Istri Orang, Organ Vital Pria Ini Dipotong Suami Sah dan Dijadikan Suvenir
• Bawa Materi, Camat Tomini Abidin Patilima Dukung Kegiatan LDK di SMAN Posigadan
• Tanpa Tanah, 8 Tanaman Hias Ini Tetap Bisa Tumbuh