News

Dua Mahasiswa Papua Ditangkap Polisi, Pengacara Marah Tak Ada Surat Penangkapan, Ini Kasusnya

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, menjelaskan dugaan penganiayaan mahasiswa Papua.

"Jadi ditangkap menggunakan pakaian preman, masuk, lalu langsung dibawa ke Polda.

Hari ini juga langsung dijadikan tersangka.

Nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi.

Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP," ucap Michael.

(Foto: Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman,

menjelaskan dugaan penganiayaan mahasiswa Papua. (ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty)

Oleh karena itu, Michael meminta pihak Polda Metro Jaya segera membebaskan dua mahasiswa yang ditangkap.

"Kami menganggap kasus ini, kasus yang dipaksakan. Kami berharap kawan-kawan (Roland dan Kevin) ini bisa dibebaskan," tutur dia.

(*)

Tautan:

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dua Mahasiswa Papua Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Geram Tak Ada Surat Penangkapan,

https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/04/dua-mahasiswa-papua-ditangkap-polisi-kuasa-hukum-geram-tak-ada-surat-penangkapan?_ga=2.158360700.790850165.1614038798-2070046167.1602802769.

Berita Terkini