News

Dua Mahasiswa Papua Ditangkap Polisi, Pengacara Marah Tak Ada Surat Penangkapan, Ini Kasusnya

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, menjelaskan dugaan penganiayaan mahasiswa Papua.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua mahasiswa Papua bernama Roland dan Kevin dikabarkan ditangkap Polda Metro Jaya pada Rabu (3/3/2021).

Penangkapan kepada dua mahasiswa asal Papua itu terkait dugaan penganiayaan 

Pasalnya, keduanya diduga menganiaya Rajut Patiray, yang juga merupakan mahasiswa asal Papua.

Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, menjelaskan dugaan penganiayaan itu terjadi saat aksi menolak otonomi khusus

dan tolak Blok Wabu Intan Jaya di depan Gedung DPR RI pada 27 Januari 2021 lalu.

(Foto: Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, menjelaskan dugaan penganiayaan mahasiswa Papua. (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau)

"Mereka diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, yakni saudara Rajut Patiray.

Jadi mereka ditangkap atas penganiayaan kepada Rajut Patiray," kata Michael kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Saat proses pemeriksaan, jelas Michael, dua mahasiswa asal Papua itu mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan.

Selain itu, Michael menyebut polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan ketika menjemput Roland dan Kevin di kos-kosannya.

"Seharusnya harus menjelaskan apa kesalahan seseorang itu saat mau ditangkap ya.

Secara kronologis harus jelas, tetapi ini tidak dilakukan," ujar dia.

Ia mengklaim polisi yang menangkap Roland dan Kevin menggunakan pakaian preman.

Di hari penangkapan itu, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini