Berita Sulut

Pemerintah Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Properti, Ini Alasannya

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah memberikan Insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB),

serta untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, otomotif adalah industri yang padat karya.

Industri otomotif memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung.

Baca juga: Masyarakat Butuh Rapid Test Antigen, Dinkes Kotamobagu Maksimalkan Upaya Pengadaan

Baca juga: Terbukti Lakukan Pencurian Sepeda Motor, Warga Mahakeret Barat Ini Diamankan Timsus Minut 

Baca juga: Diperiksa Kejari, Istri Wali Kota Bitung Kucing-Kucingan dengan Wartawan

Industri Pendukung Otomotif menyumbang Rp 700 triliun pada PDB tahun 2019.

Juga terdapat ±7.451 pabrik yang menghasilkan produk input untuk  industri otomotif.

"Karena itu kita perlu mempertahankan basis industri otomotif nasional,” jelas  Airlangga  saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati,

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (01/03/2021).

Baca juga: Sosok Cleaning Service yang Kini Jadi Ketua DPRD Gianyar, Ini Kisahnya

Baca juga: Total Kasus Covid-19 di Minsel Capai 590, Meninggal 39 Orang

Sementara itu, insentif fiskal kepada sektor properti dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti berupa Real Estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8 persen pada tahun 2000, menjadi 13,6 persen pada tahun 2020.

Namun tahun lalu pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0 persen.

Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam -3,3 persen.

Baca juga: Pemerintah Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Properti, ini Syarat-syaratnya

“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019,

namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” tambah Airlangga.

Oleh karena itu, momentum saat ini dimanfaatkan sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, melalui insentif-insentif tersebut agar mampu menggairahkan konsumsi, utamanya masyarakat kelas menengah.

Baca juga: Tiga Jasad Korban Sriwijaya Air Belum Teridentifikasi, Surat Kematian Dibuat, Ini Nama-nama Korban

Baca juga: Joune Ganda dan Kevin William Lotulung Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak Satu Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling
menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga.

Halaman
12

Berita Terkini