Nurdin Abdullah Ditangkap

Sosok Ini Ternyata Pernah Laporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke KPK

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.()

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok yang pernah melaporkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Komisi Pemberantasan Korups ( KPK) menuai sorotan.

Namanya menjadi pembicaraan karena pernah melaporkan Nurdin Abdullah ke KPK pada Desember silam.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap yang menjadikan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.

Ia mengatakan, KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.


(FOTO: Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap KPK, Sabtu (27/02/21)/Tribun Timur)

"Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (sopir ER) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Adapun Agung adalah seorang kontraktor yang berasal dari pihak swasta, yang diketahui telah lama mengenal baik Nurdin.

Agung berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.

Firli melanjutkan, dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy, sedangkan Agung dan Edy bersama dalam satu mobil milik Agung.

Kedua mobil itu pun kemudian bergerak menuju Jalan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam perjalanan tersebut, Agung diketahui menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin," jelasnya.

 Lebih lanjut, Firli mengungkapkan, sekitar pukul 23.00 Wita, KPK mengamankan Agung saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sementara itu, satu jam berikutnya giliran Edy beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan KPK di rumah dinasnya.

Adapun uang Rp 2 miliar itu sebelumnya akan diberikan Edy kepada Nurdin Abdullah.

Kemudian, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diamankan KPK sekitar pukul 02.00 Wita di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.

Adapun Nurdin Abdullah diduga juga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020.

Kemudian, Nurdin juga diduga menerima uang pada pertengahan Februari 2021 melalui SB sebesar Rp 1 miliar.

"Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," terang Firli.


(FOTO: Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FokaL) NGO Sulawesi Djusman AR)

Sementara itu, nama Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FokaL) NGO Sulawesi Djusman AR jadi bahan perbincangan.

Djusman AR pernah melaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dilaporkan ke KPK pada Desember 2020 lalu

Djusman AR melaporkan Nurdin Abdullah karena ada aroma korupsi dalam mega proyek Makassar New Port.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menyebut bukan Makassar New Port yang bikin Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK.

Saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan korupsi apa hingga orang nomor satu di Sulsel dan rekan-rekannya itu diringkus, Ali menyebut berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan.

"Iya infrastruktur jalan," kata Ali.

Sebelumnya, sempat bereda kabar jika Nurdin Abdullah ditangkap terkait proyek Makassar New Port.

Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap di KPK, Cek Hartanya

Berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya?

Gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.

Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Biaya operasional gubernur

Selain mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan, pejabat gubernur di Indonesia juga berhak menggunakan dana operasional yang lebih dikenal dengan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Formula besaran dana BOP sendiri ditetapkan berdasarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Namun yang jadi catatan, BPO bersifat sebagai biaya penunjang aktivitas gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau dinasnya, hingga tak bisa dimasukan sebagai komponen take home pay.

Pemerintah pusat sudah menetapkan besaran BOP yang terendah dan tertinggi yang bisa dipakai gubernur dari kas APBD. Untuk BOP tertinggi dihitung berdasarkan persentase pendapatan PAD.

Sebagai contoh untuk Provinsi Sulsel, PAD pada tahun 2019 lalu yakni sebesar Rp 9,57 triliun.

Sehingga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah selama tahun berjalan tersebut berhak mendapatkan dana BPO sebesar paling kecil Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar Rp 14,35 miliar per bulannya. 

Sementara untuk tahun 2020 lalu, Pemprov Sulsel menargetkan pendapatan PAD sebesar Rp 10,46 triliun lebih.

Berikut rincian biaya BPO pejabat setingkat gubernur:

  1. PAD sampai dengan Rp 15 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 1,75 persen dari PAD.
  2. PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi 1 persen dari PAD.
  3. PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi 0,75 persen dari PAD.
  4. PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
  5. PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen dari PAD.
  6. PAD di atas Rp 500 miliar berhak mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.

Masih dikutip dari PP Nomor 109 Tahun 2000, selain BPO, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berhak mendapatkan fasilitas penunjang yang dibiayai BPO tersebut.

Fasilitas penunjang tersebut antara lain rumah dinas jabatan, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah dinas dan inventaris, kendaraan dinas dan biaya pemeliharaannya.

Berikutnya adalah fasilitas layanan kesehatan gratis, ajudan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang untuk keperluan koordinasi, bansos, penanggulangan masalah sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lain.

Harta Kakayaan

Berdasarkan data yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Nurdin Abdullah diketahui memiliki total harta sebanyak Rp 51.35 miliar.

Data dapat diakses secara bebas oleh masyarakat melalui laman elhkpn.kpk.go.id di bagian menu e-Announcement.

Dari sana, kita dapat mengetahui rincian harta dan aset yang dimiliki oleh seorang pejabat negara.

Nurdin Abdullah terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun sebelumnya.

Di sana tertulis, Nurdin memiliki 54 bidang tanah dan bangunan mulai dari 44-18.166 meter persegi yang ada di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Soppeng.

Puluhan bidang tanah dan bangunan ini menjadi komponen terbesar dalam keseluruhan harta Nurdin, yakni mencapai lebih dari Rp 49 miliar, tepatnya Rp 49.368.901.028.

Harta lainnya datang dari kendaraan.

Untuk harta dari bidang ini tidak terlalu mencolok. Nurdin melaporkan hanya memiliki satu unit kendaraan yakni mobil Toyota Aplhard yang ditaksir senilai kurang lebih Rp 300 juta.

Nurdin melapirkan memiliki harta bergerak lain berupa kas sebesar Rp 267.4 juta.

Terakhir, ia memiliki harta lain senilai Rp 1.15 miliar.

Dari seluruh harta yang ia miliki, Nurdin diketahui hanya memiliki utang sebesar Rp 1.250.000.

Profil Nurdin Abdullah.

Siapa Nurdin Abdullah? Apa saja kiprahnya selama ini? Berikut profil dari Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah:

Lahir di Pare-pare

Melansir situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sulselprov.go.id, Nurdin Abdullah lahir di Pare-pare, Sulawesi Selatan pada 7 Februari 1963. Istrinya adalah Liestiaty F Nurdin. Nurdin memiliki tiga orang anak.

Ia tamat Sekolah Dasar (SD) pada 1976, SMP pada 1979 dan SMA Negeri 5 Makassar pada 1982.

Pendidikan tinggi ia tempuh di Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 1986 untuk program sarjana.

Nurdin pun melanjutkan program paskasarjana di luar negeri. 

Ia mengambil Master of Agriculture di Kyushuu Universty pada 1991, dan Doctor of Agriculture di Kyushuu Universty pada 1994.

 Nurdin juga merupakan guru besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin

Karier politik cemerlang

Nurdin memiliki karier yang cemerlang di bidang politik. Ia terjun ke politik pada 2008 lalu dan berhasil terpilih sebagai Bupati Banteng periode 2008-2013.

Pada 2013, ia kembali maju sebagai petahana dan terpilih pada periode 2013-2018.

Selesai menjabat sebagai bupati, ia mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 lalu.

Bersama pasangannya, Andi Sudirman Sulaiman, Nurdin diusung oleh 5 partai, yakni Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PKPI.

Paslon Nurdin dan Andi melawan paslon Ichsan Yasin Limpo-Andi Musakkar dengan jalur perseorangan dan paslon Agus Arifin Numang-Achmad Tanribali yang diusung Gerindra, PPP, dan PBB.

Ia berhasil menang dan memperoleh suara sebanyak 1.162.751 dan ditetapkan KPU Sulawesi Selatan sebagau terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa bakti 2018-2023 pada Kamis (26/7/2018).

Jabatan dan organisasi

Berbagai jabatan dan organisasi disandang oleh Nurdin.

Dia tercatat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia, President Director of Global Seafood Japan, Director of Kyusu Medical Co. Ltd Japan, Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar.

Begitu juga jabatan di berbagai organisasi, di antaranya Ketua Persatuan Alumni dari Jepang Sulawesi Selatan, Ketua Umum Masyarakat Perhutanan Indonesia Reformasi Sulawesi Selatan, Ketua Umum Persatuan Sarjana Kehutanan Sulawesi Selatan, dan Ketua Yayasan Maruki Makassar.

 Gubernur Sulawesi Selatan itu juga pernah menjabat Ketua Badan Majelis Jami'ah Yayasan Perguruan Islam Athirah Bukit Baruga, Ketua Umum KONI Kabupaten Bantaeng, Badan Penasehat PGRI Kabupaten Bantaeng, Ketua Bidang Pertanian APKASI 2010-2015.

Kemudian, Koordinator Wilayah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Provinsi Sulawesi Selatan 2010-2015, dan Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pada 2015 hingga sekarang.

Banyak prestasi

Gubernur Sulsel satu ini juga telah mengukir banyak prestasi. Mulai dari Bung Hatta Anti Corruption Award sampai tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo.

Melansir Kompas.com, Kamis (14/12/2017), Nurdin Abdullah meraih Bung Hatta Anti-Coruption Award (BHACA) pada 2017. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Bupati Banteng, Sulawesi Selatan.

Penghargaan ini diberikan kepada dua tokoh oleh BHACA di Jakarta pada 2017, yakni Nurdin sendiri dan Heru Pambudi.

Ia terpilih karena memiliki komitmen dalam membangun pemerintah daerah yang bersih dari korupsi.

Pada 2017 lalu, Nurdin juga mendapatkan penghargaan dari Pusat Kajian Keuangan Negara untuk kepala daerah yang memiliki inovasi, terobosan, dan gagasan, sehingga mampu menginspirasi elemen pemerintah maupun masyarakat dalam membumikan otonomi daerah.

Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (15/6/2017) bersama 21 kepala daerah lainnya.

Sebelumnya di 2016, Presiden Joko Widodo bahkan memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa.

Salah satunya adalah Nurdin Abdullah yang meraih Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama.

Melansir Kompas.com, Senin (15/8/2016), tanda kehormatan ini diberikan atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Nurdin dinilai berjasa besar dalam bidang koperasi dan UMKM dengan menata PKL di Pantai Seruni dan Kamalaka.

SUMBER:

https://money.kompas.com/read/2021/02/28/122616826/intip-gaji-sebulan-nurdin-abdullah-gubernur-sulsel-yang-ditangkap-kpk?page=all#page2

https://makassar.tribunnews.com/2021/02/27/bukan-makassar-new-port-ali-fikri-ungkap-proyek-bikin-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-ditangkap-kpk?page=all

Berita Terkini