nasional

PDIP Sebut Nurdin Abdullah Dikenal Sebagai Sosok yang Mempunyai Rekam Jejak Baik

Editor: Fistel Mukuan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi.

"Tapi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," tegas Sekjen PDIP itu.

Ia mengaku terkejut atas penangkapan Nurdin Abdullah oleh KPK.

Sebab, Nurdin Abdullah dikenal sebagai sosok yang mempunyai rekam jejak baik.

Sosok Nurdin Abdullah, Bupati Pertama Bergelar Profesor, Koleksi Lebih dari 100 Penghargaan (tribun timur)

"Kami sangat kaget atas kejadian (penangkapan Nurdin) tersebut."

"Beliau ini rekam jejaknya sangat baik, jadi apakah ada faktor X yang belum kami ketahui," kata Hasto.

Dirinya kembali menegaskan, partai akan menunggu keterangan dari KPK.

"Kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK."

"Saya pikir itu sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik," imbuhnya.

Kata KPK

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam kasus proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek sebesar Rp 2 miliar dari tersangka AS.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum KPK, Komjen Firli Bahuri.

Lokasi lima orang ditangkap KPK bersama Nurdin Abdullah. (Kolase Tribun Timur/Fajar.co)

"Dalam penyidikan ini kami menetapkan, saudara NA (Nurdin Abdullah) sebagai penerima uang proyek infrastruktur di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.

Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima sementara Agung diduga penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini