TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, orang nomor satu di Sulsel itu terjerat kasus suap pengadaan proyek infrastruktur.
Dalam kasus ini, Komisi Antirasuah juga turut menetapkan dua tersangka lain yang terlibat.
Mereka adalah Edi Rahmat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin.
Lalu Agung Sucipto (AS) sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba serta kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan atas kasus yang menjeratnya.
• KRONOLOGI LENGKAP OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Diamankan di 3 Lokasi Berbeda
"Saya (sampaikan) mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021) dini hari.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan orang nomor satu di Sulsel itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ketua Umum KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan dalam kasus proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek sebesar Rp 2 miliar dari tersangka AS.
"Dalam penyidikan ini kami menetapkan, saudara NA (Nurdin Abdullah) sebagai penerima uang proyek infrastruktur di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu yang turut terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.
Tersangka Edy kata Firli merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan sedangkan Agus merupakan seorang kontraktor.
Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima sementara Agung diduga penyuap.