Lebih lanjut, kata Rusdi,
pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan
tersebut sebagai dugaan tindak pelanggaran protokol kesehatan.
"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI)
terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh
Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.
PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.
Bareskrim Polri juga menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.
Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau
Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/28/polri-pastikan-tidak-ada-pelanggaran-hukum-terkait-kerumunan-massa-saat-jokowi-kunker-di-ntt
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Polri : Tak Ada Pelanggaran Hukum Terkait Kerumunan Massa Saat Presiden Jokowi Kunker ke NTT, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/28/polri-tak-ada-pelanggaran-hukum-terkait-kerumunan-massa-saat-presiden-jokowi-kunker-ke-ntt?page=all.